» » 70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin

70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin

Penulis By on Saturday, June 21, 2014 | No comments

Bekasi - Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak reklame cukup tinggi. Diperkirakan sekitar 70 persen reklame di wilayah itu tidak berizin. Kini pemerintah setempat gencar menertibkan reklame demi menekan potensi kebocoran.

"Reklame yang tidak berizin diminta mengurus izin," kata Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Hudi Wijayanto, Jumat, 20 Juni 2014.

Hudi mencontohkan, hasil penertiban perizinan reklame di dua lokasi, yakni Metropolitan Mal dan Mega Bekasi Hypermall, menunjukkan terdapat 357 titik reklame. Dari jumlah itu, hanya 54 yang memiliki izin, sedangkan empat lainnya dalam proses perizinan.

Ia menuturkan reklame tersebut terdiri atas billboard, sign board, spanduk, umbul-umbul, banner, dan media iklan lainnya. Pemkot Bekasi kini tengah mendata ulang reklame di seluruh wilayah Kota Bekasi. "Saat ini ada sekitar 5.000 titik. Kemungkinan bisa lebih."
Pengusaha yang tak memiliki izin akan dikirimi surat pemberitahuan untuk mengurus izin, dengan tenggat waktu tujuh hari. Jika surat pemberitahuan pertama tak diindahkan, yang bersangkutan diberi tenggat waktu yang sama pada surat berikutnya.

"Pemberitahuan sampai tiga kali," kata Hudi. Apabila izin tetap tak diurus, reklame akan dibongkar. Dinas Pertamanan sudah menandai reklame yang tak berizin tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pajak reklame per 1 meter bisa mencapai Rp 10 juta per tahun, sehingga tingkat kebocoran PAD dari sektor itu cukup tinggi. Pemerintah setempat menargetkan pendapatan dari reklame sebesar Rp 30 miliar.

"Target PAD dari reklame baru tercapai 30 persen," ujar Rahmat. Menurut Rahmat, penertiban perizinan tersebut bakal mendongkrak pendapatan, sehingga target pencapaian dapat terpenuhi, bahkan bisa melampaui.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya