Bekasi - Hasil verifikasi dukungan bakal calon perseorangan Bupati Bekasi masa bakti 2017-2022, saat ini sudah memasuki haria keenam.
Herdiyansah, satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan, mengatakan, ada dua calon perseorangan pasangan Imam (Iin Farihin dan Kh Mahmud Al Hafidz) dan Obama (Obon Tabroni dan Bambang Sumaryono), yang mendaftar.
“Pasangan Iman menyerahkan berkas dukungan sebanyak 6.282 dan Obama sebanyak 10.001,” ujar Herdiyansah, sambil mengatakan, saat ini verifikasi baru di tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa dan sudah memasukihari ke enam.
Sedangkan Husen, ketua PPS Desa Mangunjaya, mengatakan hasil verifikasi dukungan, ternyata banyak yang mengaku tidak pernah mendukung calon perseorangan. “Banyak warga yang mengaku KTP-nya difotokopi orang tahu-tahu terdaftar sebagai pendukung calon bupati,” kata Husen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan dengan cara mendatangi alamat di berkas dukungan pasangan dalam Pilkada 2017. Pemilihan siapa yang didatangi dilakukan secara acak.
Verifikasi dukungan untuk calon melalui jalur perseorangan sudah dimulai sejak Rabu (24/8) dan rencananya hingga 6 September 2016. Jika sampai 6 September 2016 berkas yang diverifikasi itu belum bisa memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, katanya, pasangan bakal calon bisa melakukan perbaikan.
Herdiyansah, satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan, mengatakan, ada dua calon perseorangan pasangan Imam (Iin Farihin dan Kh Mahmud Al Hafidz) dan Obama (Obon Tabroni dan Bambang Sumaryono), yang mendaftar.
“Pasangan Iman menyerahkan berkas dukungan sebanyak 6.282 dan Obama sebanyak 10.001,” ujar Herdiyansah, sambil mengatakan, saat ini verifikasi baru di tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa dan sudah memasukihari ke enam.
Sedangkan Husen, ketua PPS Desa Mangunjaya, mengatakan hasil verifikasi dukungan, ternyata banyak yang mengaku tidak pernah mendukung calon perseorangan. “Banyak warga yang mengaku KTP-nya difotokopi orang tahu-tahu terdaftar sebagai pendukung calon bupati,” kata Husen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan dengan cara mendatangi alamat di berkas dukungan pasangan dalam Pilkada 2017. Pemilihan siapa yang didatangi dilakukan secara acak.
Verifikasi dukungan untuk calon melalui jalur perseorangan sudah dimulai sejak Rabu (24/8) dan rencananya hingga 6 September 2016. Jika sampai 6 September 2016 berkas yang diverifikasi itu belum bisa memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, katanya, pasangan bakal calon bisa melakukan perbaikan.
Penulis : Saban/Us
Sumber : Pos Kota