» » » Kapolres Bekasi: Kematian Evan Tidak Terkait MOS

Kapolres Bekasi: Kematian Evan Tidak Terkait MOS

Penulis By on Thursday, August 6, 2015 | No comments

Bekasi - Kepala Polres Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, kematian Evan Christoper Situmorang (12) tidak terkait dengan pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang dilakukan di SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi. Hal ini disimpulkan setelah melakukan proses penyelidikan.

"Penyebabnya adalah karena penyakit. Penyakit yang diderita sementara ini adalah jantung," ujar Daniel ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu 5 Agustus 2015.

Daniel menjelaskan, meninggalnya Evan pada 31 Juli 2015 di rumah karena sakit jantung.

"Meninggalnya di rumah, ada 4 saksi menolong. Sampai di rumah sakit sudah meninggal tapi dokter masih dicek jantung. Itu 45-50 menit sejak meninggalnya itu kalau ditarik mundur ada di rumah almarhum," jelas Daniel.

Daniel mengatakan, setelah berobat ke puskesmas, Evan meminum obat penghilang rasa sakit dan antibiotik untuk mengobati sakit di kakinya. Akan tetapi, meninggalnya Evan sendiri bukan karena sakit tersebut, melainkan jantung.

Selama ini, Evan diduga meninggal akibat mengikuti kegiatan MOS. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan ada kegiatan yang membahayakan siswa selama MOS.

"Kami tidak menemukan tanda-tanda kegiatan yang membahayakan siswa," ujar Daniel.

Untuk itu, dengan terkuaknya penyebab kematian Evan, kata Daniel, pihaknya memutuskan penyelidikan akan dihentikan mulai per hari ini.

"Karena kalau kita mau cari siapa pelaku, dan meninggal di rumah karena kelalaian seseorang siapa tersangkanya, Saya melihat tersangka orang tua anak meninggal saja sudah sedih. Saya lidik dengan hati," kata Daneil.

Daniel pun menambahkan, Ada surat pernyataan keluarga yang ikhlas akan kepergian Evan.

"Ya kami tidak menuntut segala macam saya putuskan tidak periksa. Lidik setop. Ibu tidak diproses hukum, tidak akan lidik jenazah. Saya tidak mau ibu sedih dua kali, kehilangan anak dan dipenjara. Kita gunakan hati untuk kasus ini," tutup Daniel.


Penulis:  Irfan Laskito, Bayu Nugraha
Sumber: Viva
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya