Bekasi - Sejumlah warung jamu di wilayah hukum Polsek Bekasi Kota (Bekasi
Barat), dirazia aparat Polsek, Rabu malam saat pergantian Tahun Baru
China 2566.
“Kegiatan yang dinamakan Operasi Liong Jaya 2015 ini,
menyita puluhan minuman keras oplosan,” ujar AKP Siswo, Kasubag Humas
Polresta Bekasi Kota.
Menurut dia Polsek Bekasi Barat menyita 62 bungkus miras oplosan dalam bentuk kemasan plastik.
“Para pemiliknya saat ini sedang diperiksa di Polsek,” ujar Siswo, sambil mengatakan warung jamu yang dirazia itu berada di lingkunganan perumahan.
Organisasi masyarakat di Kota Bekasi, berharap pemerintah setempat mengintensifkan razia terhadap minuman keras mulai 2015.
“Peredaran
minuman keras di Kota Bekasi perlu diperketat, terutama minumam keras
yang diperjualbelikan di pertokoan ritel,” kata perwakilan Dewan Dakwah
Kota Bekasi Abdul Karim di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, minuman keras merupakan salah satu sebab timbulnya tindak kejahatan dan merusak akhlak generasi muda.
“Saya
yakin sekali, hampir semua ulama dan perwakilan Ormas di Kota Bekasi
pasti menginginkan peredaran minuman keras ini dapat ditekan,” katanya.
“Masih
banyak cafe, salon, dan tempat karaoke di Kranggan, Kecamatan
Jatisampurna dan wilayah lain di Kota Bekasi yang masih mengedarkan
minuman keras ilegal,” katanya.
Pihaknya mengaku telah memastikan
bahwa tempat hiburan itu mayoritas tidak berizin, bahkan ada yang
berdiri di atas lahan milik negara.
“Itu semua kami harap perlu ditertibkan oleh pemerintah,” katanya.
Walikota
Bekasi Rahmat Effendi mengatakan permintaan itu telah sejalan dengan
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai
larangan peredaran minuman keras di pertokoan ritel.
“Menurut
peraturan tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya berlaku di hotel
berbintang 3, 4, dan 5 di Kota Bekasi,” katanya.
Penulis: Saban
Sumber:Poskota