» » » Jalan Rusak Tewaskan Pengendara, Pemkot Bekasi Digugat

Jalan Rusak Tewaskan Pengendara, Pemkot Bekasi Digugat

Penulis By on Wednesday, February 25, 2015 | No comments


Bekasi - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta rencananya akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan terkait kasus jalan rusak yang memakan korban jiwa. Gugatan akan didaftarkan pada Kamis (26/2/2015).

"Kita mau daftarkan gugatan ke panitera Pengadilan Negeri Bekasi, terkait jalan provinsi rusak di Bekasi dan menyebabkan kematian," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson, Rabu (25/2/2015).

Gugatan tersebut, menurut dia, terkait kondisi rusaknya Jalan Siliwangi yang membentang dari Bantar Gebang, Bekasi menuju Cileungsi, Bogor. Pihak tergugat yakni Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga yang menangani jalan rusak tersebut, dan Kepala Dinas Perhubungan terkait.

Para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak itu. Sepanjang jalan tersebut yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat, berkerikil, tidak terdapat median jalan, dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari dianggap sudah cukup berisiko bagi pengguna jalan.

Pihak LBH melayangkan gugatan terkait kasus kematian seorang pengendara motor yang tewas karena jalan yang rusak. "Ada seorang bapak naik motor di Jalan Siliwangi, kena lubang, lalu enggak ada sparatornya, dia keluar jalur dan tertabrak bus, nyawanya enggak tertolong dan meninggal di rumah sakit," ujar Nelson.

Dengan gugatan tersebut, pihaknya berharap pemerintah daerah dan kota dapat memperhatikan aspek keselamatan di jalan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, memerintahkan kepada Pemerintah untuk senantiasa menjaga kondisi jalan agar tetap prima dan memenuhi asas keselamatan.

"Kalau jalan rusak, itu harus ada marka tulisan 'hati-hati jalan rusak'. Itu diwajibkan dalam Undang-undang. Tugas mereka untuk perbaiki jalan dan bikin marka jalan. Tetapi ini tidak ada. Di jalan itu hanya ada tulisan 'hati-hati rawan kecelakaan', dan itupun hanya satu. Jelas itu berbeda dengan imbauan adanya jalan rusak," ujar Nelson.


Penulis: Robertus Belarminus
Sumber: Kompas.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya