» » » Kebocoran Pajak, 90 Persen Reklame di Kota Bekasi Tidak Berizin

Kebocoran Pajak, 90 Persen Reklame di Kota Bekasi Tidak Berizin

Penulis By on Tuesday, June 24, 2014 | No comments

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi sedang gencar melakukan pendataan dan penertiban perizinan terhadap reklame di Kota Bekasi. Hasilnya, sekitar 90% reklame di Kota Bekasi tidak berijin. Hal tersebut merupakan kebocoran pajak.

"Setelah pendataan yang dilakukan sejak tanggal 19, 20, dan 23 Juni kemarin ternyata hampir 90% reklame di Bekasi adalah reklame bodong atau tidak berizin. Ini mengejutkan," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Reny Hendrawati di kantor BPPT, Selasa (24/6/2014).

Reny mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil sidak terhadap reklame dari enam mal besar di Kota Bekasi antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, dan Grand Galaxy Park.

Hasilnya, dari total 1.052 reklame di Kota Bekasi, jumlah reklame yang sudah memiliki izin sebanyak 95 reklame. Sedangkan yang tidak berizin ada 939 reklame.

Menurut Reny, kebocoran pajak dari izin reklame ini merugikan Kota Bekasi. Hal ini karena pajak reklame tersebut adalah salah satu potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Reny berharap, pengusaha yang memasang reklame tersebut segera mengurus izinnya ke BPPT. Namun, langkah yang dilakukan BPPT kali ini baru mengeluarkan surat pemberitahuan pertama (SP 1) saja kepada para pengelola. Dalam surat tersebut, pengelola diberikan waktu sebanyak 7 hari untuk mengurus izin pajak reklame. Jika tidak dihiraukan, BPPT akan memberikan SP 2 sampai SP 3.

Tim Penertiban Perizinan Reklame Kota Bekasi akan melakukan pembongkaran paksa apabila pengelola tidak menghiraukan surat tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pemeriksaan mendadak terhadap reklame iklan tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya yang terpasang di kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Namun, tidak semua papan reklame tersebut dicabut.

“Hari ini kalau kita copotin semua kan akan merusak estetika gedung. Nah, kita tandain saja. Lalu buat berita acaranya. Kalau perlu sidang di tempat. Tarik pajaknya dan masukan ke kas daerah,” ujar Rahmat Effendi di lokasi sidak Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (16/6/2014).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya