Bekasi - Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah adanya
pungutan liar retribusi yang dikeluhkan para pedagang Pasar Baru, Bekasi
Timur.
'Pungutan retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
sebesar Rp3.000 sampai Rp4.000 per hari kepada satu pedagang. Jika di
luar itu, berarti ilegal,' kata Kepala Dinas Perekonomian Rakyat
(Dispera) Kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Sabtu.
Adapun besaran pungutan liar yang dikeluhkan para pedagang di pasar induk tersebut mencapai Rp6.000 per hari per pedagang.
Besaran retribusi yang dipungut terdiri dari Rp2.000 untuk pasar
lingkungan patriot, Rp2.000 untuk makanan minuman, iuran swadaya
kebersihan Rp1.000, dan iuran swadaya pasar Rp1.000.
'Jika ada yang memungut retribusi di luar ketentuan Perda itu
pungutan ilegal dan tidak di lingkungan Pasar Baru, tapi di lingkungan
pasar yang dikelola Koperasi Patriot,' ujarnya.
Cecep mengatakan, pasar lingkungan tersebut saat ini berada di lahan
milik Kabupaten Bekasi, tepatnya di belakang Pasar Baru seluas 1.350
meter per segi, dan ditempati oleh sekitar 500 hingga 700 pedagang.
Pengelolaan pasar lingkungan tersebut, kata Cecep, saat ini sedang bermasalah karena diklaim oleh dua pihak.