» » » Wali Kota Bekasi Dikalahkan Gugatan Rakyat

Wali Kota Bekasi Dikalahkan Gugatan Rakyat

Penulis By on Saturday, May 18, 2013 | No comments

Bekasi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan menerima gugatan warga RW 11 Perumahan Pemda, Jatiasih, Kota Bekasi, terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan PT Karya Beton Sudiro.  

Putusan pada Kamis (16/5/2013) menyebutkan izin KBS, perusahaan pembuat beton jalan (batching plant), menabrak sejumlah aturan.

Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kedua, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2013.  

PTUN juga menilai penerbitan izin terhadap KBS bertentangan dengan asas pemerintahan umum yang baik.

Alasannya, pengajuan izin dari KBS untuk mendapatkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) tidak dilengkapi dengan bukti-bukti persyaratan.  

Penerbitan SIPMB dan IMB secara bersamaan bertanggal 24 September 2012 melabrak aturan tentang IMB itu sendiri.

Seharusnya, setelah SIPMB terbit, perusahaan diperiksa terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, IMB bisa dikeluarkan enam bulan kemudian.  

Suhari, kuasa hukum warga, mengatakan, putusan didapat lewat persidangan yang panjang. Masyarakat mengajukan gugatan pada 5 Februari 2013.

Sejak itu, persidangan digelar 13 kali terdiri atas 9 kali sidang dan 4 sidang persiapan.

"Kami bersyukur menang meskipun ini bukan akhir segalanya," katanya, Jumat (17/5/2013).  

Suhari memaparkan, gugatan terhadap KBS dan Wali Kota Bekasi diajukan oleh 253 orang dari 8 RT di RW 11 Perumahan Pemda.

Warga keberatan dengan keberadaan KBS yang letaknya cuma dibatasi oleh tembok dengan perumahan.

Aktivitas perusahaan itu membuat warga mengalami gangguan pernapasan dan jantung. Selain itu, warga pun terganggu dengan kebisingan dari aktivitas tempat tersebut.  

Dalam gugatan itu, Wali Kota Bekasi menjadi tergugat satu, sedangkan KBS adalah tergugat intervensi.

Atas putusan PTUN itu, warga meminta Wali Kota Bekasi mencabut SIPMB perusahaan dan produksi dihentikan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).  

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi, Sudiana, menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Ada waktu 14 hari untuk mempersiapkan banding. "Kami belum sepenuhnya kalah," katanya.  

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, warga RW 11 beberapa kali berunjuk rasa menolak KBS.

Salah satu unjuk rasa terjadi pada Jumat, 14 Desember 2012. Waktu itu, warga menyatakan perusahaan belum melakukan sosialisasi pembangunan di lahan seluas 4.000 meter di RW 11 itu.  

Wacana pembangunan bacthing plant sudah ada sejak 2010 saat Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad, yang kemudian lengser akibat berstatus terpidana kasus korupsi.

Jabatan kemudian diemban oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang lalu dilantik secara definitif.

Dalam pilkada baru-baru ini, Rahmat Effendi kembali menang dan menjabat Wali Kota Bekasi dengan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.  

Pada Juni 2012, perusahaan kembali menggencarkan proyeknya dengan alasan sudah disetujui oleh warga dan mendapat izin dari pihak pemerintah.

Padahal, warga RW 11 tidak ada yang menyetujui. Warga merasa ditipu oleh perusahaan dan pemerintah sehingga terdorong untuk unjuk rasa pada Desember 2012 lalu dan mengajukan gugatan pada Februari 2013.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya