» » » » Tolak Pasien Hingga Meninggal, Dirut RSUD Kab Bekasi Terancam Dipecat

Tolak Pasien Hingga Meninggal, Dirut RSUD Kab Bekasi Terancam Dipecat

Penulis By on Friday, May 24, 2013 | 1 comment

Bekasi - Terkait kejadian yang menimpa Yunita (18), warga Gang Sawo RT 4 RW 7 Kelirahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang meninggal pasca ditolak dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi, mengundang berbagai tanggapan. Unjukrasa sempat dilakukan berbagai kalangan masyarakat dan mahasiswa menyikapi hal ini. Tidak tanggung-tanggung, ancaman pemecatan direktur RSUD Kabupaten Bekasi pun mengemuka ke permukaan.

Diberitakan sebelumnya, Yunita alias Yuni yang menderita liver sejak satu bulan terakhir, ditolak pihak RSUD Kabupaten Bekasi dengan alasan ruangan perawatan sudah penuh. Yuni pun langsung dibawa pulang oleh keluarganya. Namun, dalam perjalanan pulang dia meninggal, karena kondisinya sudah parah.

Selain Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja yang mengaku menyesalkan kejadian tersebut, demikian juga dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Mustakim.

Mustakim mendesak, Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, agar segera memecat direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Syahroni karena kejadian tersebut. Sebab, dari peristiwa itu, telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Rumah sakit ini milik daerah. Kejadian yang menimpa Yunita yang meninggal pasca ditolak perawatan kesehatannya oleh RSUD Kabupaten Bekasi jelas mencoreng Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jangan lantaran pasien itu membawa jamkesda atau jamkesmas, kemudian seenaknya pihak rumah sakit menolak pasien warga miskin," ungkap Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (23/5/2013).

Menyikapi hal tersebut, Mustakim menegaskan, akan memanggil pimpinan RSUD Kabupaten Bekasi untuk mengetahui alasan penolakan pasien miskin tersebut.

Mustakim menilai, alasan penolakan pasien miskin untuk dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi karena ruangan perawatan sudah penuh, hal itu sungguh tidak masuk akal. Dia memperkirakan, penolakan diduga karena pasien menggunakan kartu jaminan kesehatan bagi warga miskin yang dimilikinya untuk berobat.

“Alasan itu tak logis. Mungkin juga ada alasan lain yang menyebabkan pihak rumah sakit menolak pelayanan kesehatan kepada pasien miskin,” tutur Mustakim.

Padahal, dikatakan Mustakim, anggaran pelayanan jaminan kesehatan daerah pada 2013 ini telah disetujui mencapai Rp 60 miliar. Sehingga dengan demikian, rumah sakit Pemerintah daerah dan beberapa rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan Pemerintah daerah tidak boleh menolak pasien miskin. Apabika hal itu terjadi, maka dia tidak segan-segan akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk diberikan sanksi tegas.

"Apabila dalam pemanggilan direktur utama RSUD ditemukan kejanggalan, saya meminta bupati agar memberikan sanksi. Jika perlu direktur utama RSUD itu dicopot dari jabatannya. Pekan depan kita jadwalkan pemanggilannya," katanya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 comments:

Anonymous June 5, 2013 at 9:53 AM

kenapa pihak RSUD pada saat pertemuan dengan anggota komisi D di gedung dprd melibat kan anggota ormas? kedatangan ormas tsb,sangat meresahkan,dan kelihatan sekali hadir utk mengintervensi kelrg korban jg mahasisiwa,klo memeng merasa benar apakh hal tsbt prlu dlakukan oleh pihak RSUD?