Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih mencari solusi terbaik
seputar penanganan krisis listrik yang dialami ratusan pedagang Blok II
Pasar Baru Kota Bekasi. Keputusan yang diambil tidak boleh gegabah demi
menghindari kemungkinan munculnya konflik lanjutan.
"Pemerintah memang bisa saja menalangi tunggakan pembayaran listrik
ke PLN yang digelapkan pihak ketiga. Namun jika prosedurnya tidak
dipenuhi, bisa-bisa pemerintah pun ikut dipidanakan," kata Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi di sela inspeksi ke lokasi, Kamis (31/1).
Prosedur yang dimaksudnya terbilang cukup panjang, yakni
berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari unsur Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) hingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
"Sepanjang untuk kebutuhan masyarakat, memang dimungkinkan penggunaan
dana pemerintah. Namun selama ketentuan pengalokasiannya belum
dipenuhi, pencairan tidak bisa dilakukan begitu saja," katanya.
Sudah lebih dari tiga bulan sekitar 700 pedagang di Blok II Pasar
Baru Kota Bekasi tidak tersambung aliran listrik karena diputus PLN.
Pedagang dianggap menunggak pembayaran selama sepuluh bulan dengan
total tagihan lebih dari Rp 400 juta. Padahal uang yang rutin disetorkan
pedagang setiap bulannya itu digelapkan pihak ketiga.
Perihal ini, Rahmat meminta agar proses hukum terhadap pelaku
penggelapan dilanjutkan. Adapun perjanjian kerja sama antara Pemkot
Bekasi dengan pihak ketiga tersebut akan dievaluasi.
"Tindakannya sangat merugikan banyak pihak. Pemerintah pun turut
disalahkan karena meskipun dikelola oleh pihak ketiga, asetnya tetap
tercatat milik Pemkot Bekasi," katanya.
Selama permasalahan ini belum terselesaikan, para pedagang yang
mayoritas berjualan bahan makanan sejak dini hari itu terpaksa
menjajakan barang dengan penerangan dari generator. Aliran listrik dari
PLN baru akan disambungkan kembali setelah tagihan dilunasi.(PR)