» » » Kasus Perceraian Di Kota bekasi meningkat

Kasus Perceraian Di Kota bekasi meningkat

Penulis By on Monday, June 11, 2012 | No comments


Bekasi - Kasus Perceraian sepertinya sedang mewabah di Kota Bekasi. Masyarakat mulai biasa dengan kata cerai.

Hal ini tampak dari retribusi kutipan perceraian Warga Negara Indonesia (WNI) yang melampaui target. Target yang ditetapkan adalah sebesar Rp 6.337.500.

Namun realisasinya pada bulan ini sudah mencapai Rp 8.677.500 “Berarti sudah mencapai 136,92 persen. Ada kelebihan dari target sebesar Rp 2.340.000,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Haryekti Rina Wuryandari.

Hal ini menindikasikan adanya peningkatan kasus perceraian di Kota Bekasi. “Jumlahnya fluktuatif. Tapi ada kecenderungan meningkat semakin tahun. Dinas ini sebetulnya hanya mencatat. Keterangan jumlah sebenarnya ada di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama,” kata Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Mochamad Kosim.

Putusan cerai dikaluarkan pengadilan agama untuk kalangan muslim, dan pengadilan negeri untuk non muslim. Menurut catatan Dinas Dukcapil, ada 77 kasus perceraian yang mendapat akte.

Perceraian umum sebanyak 49, sedangkan istimewa 28 kasus. Perceraian umum adalah kasus yang segera didaftarkan untuk memperoleh akte, setelah putusan cerai dikeluarkan pengadilan. Sedangkan istimewa adalah, bila kasus tidak segera didaftarkan untuk memperoleh waktu.

Waktu tenggat biasanya dalam hitungan tahun. Untuk kasus perceraian umum dikenakan biaya Rp. 97.500. Total pemasukan yang diperoleh adalah Rp. 4.777.500.

Sedangkan untuk kasus perceraian istimewa dikenakan biaya Rp. 195.000. Total pemasukan mencapai Rp. 5.460.000. Total keduanya mencapai Rp.10.237.500.

“Kalau begini siapa yang bisa disalahkan? Target tercapai berarti banyak yang cerai. Rumah tangga tidak bahagia. Target yang tercapai bisa jadi indikasi, banyaknya rumah tangga yang kurang harmonis,” ujar Kosim.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya