» » » » Industri di Bekasi Wajib Rekrut 60 Persen Warga Setempat

Industri di Bekasi Wajib Rekrut 60 Persen Warga Setempat

Penulis By on Tuesday, November 15, 2011 | No comments



Bekasi - Upah minimum kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp 1,4 juta lebih dari sebelumnya Rp1,2 juta/bulan. Upah baru tersebut disetujui DPRD Kota Bekasi akan diberlakukan awal tahun depan.

Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin, mengatakan penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang. “Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap,” kata Anim seusai Rapat Paripurna Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11).

Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah keniakan upah tenaga kerja yang sejak bulan lalu menjadi perdebatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Setelah muncul keputusan tetap, kata Anim, tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan. “Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan,” katanya.

Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja. Setiap industri di Kota Bekasi, kata Anim, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan prosentase 60 pesen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar.

“Tetapi tetap mempertimbangkan kompetensi, kalau di Kota Bekasi tidak memenuhi kompetensi yang diingikan prosentase tenaga kerja dari luar bisa besar,” katanya. (Pk)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya