» » » » » Standar Upah Buruh Bekasi Rp 1,2 Juta per Bulan

Standar Upah Buruh Bekasi Rp 1,2 Juta per Bulan

Penulis By on Tuesday, November 15, 2011 | No comments



Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota menjadi Rp. 1,4 juta per bulan dari sebelumnya Rp. 1,2 juta per bulan per tenaga kerja. Upah baru ini mulai berlaku 2012. Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin, mengatakan penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang.

"Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap," kata Anim kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, 14 November 2011. Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah kenaikan upah tenaga kerja yang sejak bulan lalu menjadi perdebatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

Setelah muncul keputusan tetap, kata Anim, tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan. "Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan," katanya. Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu juga mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja.

Setiap industri di Kota Bekasi, kata Anim, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan persentase 60 persen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar. "Tetapi tetap mempertimbangkan kompetensi. Kalau di Kota Bekasi tidak memenuhi kompetensi yang diingiinkan, persentase tenaga kerja dari luar bisa besar," katanya. (Tmp)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya