» » » » » Dukungan Agar Mohctar Muhammad Kembali Jadi Walikota Bekasi Diragukan

Dukungan Agar Mohctar Muhammad Kembali Jadi Walikota Bekasi Diragukan

Penulis By on Tuesday, November 15, 2011 | No comments



Bekasi - Dukungan dari RT/RW di Kota Bekasi agar Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad disinyalir dipalsukan. Pengumpulan dukungan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti kongkret.

Ketua Lembaga Pemantau Reformasi (Lapsi) Soejoko mengungkapkan dari 972 RW yang ada di Kota Bekasi, hanya 20 RW saja yang mendukung. “Sedangkan dari 6.924 RT yang ada, tidak lebih dari 50 yang memberi dukungan untuk pengaktifan kembali Mochtar Mohamad sebagai Walikota Bekasi. Jumlah ini tidak bisa dikatakan sebagai mewakili warga Kota Bekasi,” katanya.

Ia juga mengatakan untuk dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga hanya ada segelintir saja. Begitu pula dari tenaga kerja kontrak (TKK) dan honorer yang hanya dikumpulkan KTP nya saja. “Pengumpulan KTP ini bisa diambil di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena berkas-berkas TKK dan honorer ada di BKD termasuk KTPnya. Mereka tidak tahu bahwa KTP dikumpulkan sebagai upaya dukungan, padahal belum tentu mendukung,” tegasnya.

Karena kemunculan dukungan ini, Soejoko menjamin akan terbuka masalah baru dengan dugaan adanya grativikasi sehingga bisa masuk ke ranah hukum dan penyidikan lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apa yang saya ungkapkan berdasarkan data otentik dan dijamin kebenarannya,” paparnya.

Lebih lanjut Soejoko mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah. “Jika memang ada dukungan, biarkan mengalir apa adanya dan jangan direkayasa. Termasuk masalah hukum yang kini masih berjalan. Tunggu saja sampai ada inkraht,” tegasnya.

Hal senada juga diungkap Ketua perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi Shalih Mangara Sitompul yang menyatakan status Mochtar Mohamad masih sebagai terdakwa korupsi. “Ini karena proses hukum belum inkraht. Jadi kalau dia minta diaktifkan kembali jabatannya sebagai Walikota Bekasi, akan bertentangan dengan UU No: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” katanya.

Lebih lanjut Shalih menyebutkan salam UU No:32 tersebut disebutkan bahwa setiap kepala daerah yang statusnya ditetapkan menjadi terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya. “Termasuk kasus Mochtar ini karena belum ada putusan final,” tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohanan aktif kembali melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selanjutnya Gubernur yang mengajukan permohanan ke Kementerian Dalam Negeri.

Permintaan aktif kembali ini menurut Kuasa Hukum Mochtar Mohamad Sirra Prayuna didukung oleh hampir seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) se-Kota Bekasi kepada Gubernur. “Seharusnya itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” kata Kuasa Hukum Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna.

Sirra mengakui belum ada preseden bahwa terdakwa bebas murni dikabulkan permohanannya untuk aktif kembali sebagai kepala daerah. “Memang belum ada preseden yang langsung mengembalikan jabatan terdakwa sehingga permohonan Pak Mochtar ini menjadi kasus baru dalam masalah ini,” kata Sirra lagi. (Pk)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya