» » Tompel, Gembong Preman Terminal Bekasi

Tompel, Gembong Preman Terminal Bekasi

Penulis By on Monday, May 9, 2011 | No comments



Bekasi - Andriansyah alias Tompel (27), residivis yang sering meresahkan masyarakat Kota Bekasi diringkus jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota. Tompel dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.

Tompel tinggal disebuah kontrakan di Kampung Wanasari Jalan Teratai IV RT 02/04, Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Diringkus dengan 4 kasus berbeda yang kerap meresahkan warga Bekasi dikontrakannya tersebut.

Saat penangkapan, pekan lalu, Tompel sedang bersama dengan anak gadis dibawah umur yang dilarikan sejak 30 Maret 2011. Residivis yang sudah 6 kali keluar masuk penjara ini dikenal sebagai preman Terminal Bekasi. Sebelumnya, Tompel di penjara di Kuningan dengan masa kurungan 2,5 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Dedi Murti, pelaku memang seorang jagoan terminal yang kerap melakukan ulah dengan orang-orang di Terminal tersebut. Dari laporan pedagang dan juga petugas terminal tidak ada satupun orang yang berani melawannya.

Pelaku sempat sering kali juga melakukan pengeroyokan dan juga pemerasan terhadap orang sekitar terminal hingga salah satu korbannya membuat laporan ke Polresta.

”Dari kasus itu kami mengembangkan aksi kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku hingga kami menemukan kasus berbeda yang dilakukan pelaku ini,” ujarnya.

Kasat menambahkan, kasus yang lainnya adalah kasus melarikan anak gadis dibawah umur, kasus pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri dan kepemilikan senjata api jenis FN 45 lengkap dengan peluru 7 buah dan magazinenya dan sekarang menjadi barang bukti.

“Ketiga kasus ini laporannya masuk ke Polres. Melarikan anak gadis dibawah umur masuk tanggal 30 Maret 2011, pemerkosaan adik kandung sendiri tanggal 4 April 2011. Sementara senjata yang diduga untuk melakukan kejahatan ini didapat dari pelaku pada hari ini yang sengaja dititipkan ke temannya bernama Hansen di daerah Pangkalan Bambu, Pekayon, Bekasi Selatan,”terangnya.

Dari rangkaian kasus yang dilakukan pelaku ini, kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan hukuman seumur hidup dari beberapa pasal yang dilakukannya.

“Sebenarnya pelaku layak ditembak mati. Namun, kami masih mau mengembangkan kasus kejahatan yang selama seminggu ini terjadi di Kota Bekasi,” katanya.

Dedi juga mengimbau kepada warga Kota Bekasi yang merasa menjadi korban kejahatan dari Tompel ini untuk segera melapor guna penyelidikan, sekaligus mengungkap kasus yang mungkin dilakukan pelaku bersama dengan kawanannya yang diduga berjumlah 6 orang.

”Harap warga laporkan diri, karena saya yakin masih banyak korban dari pelaku yang belum melaporkan diri atas kejahatan yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Tompel saat ditanya tentang aksi kejahatan yang dilakukannya menyangkal. ”Tidak pernah saya melakukan kejahatan memperkosa adik saya, atau melarikan anak gadis orang. Saya akui kalau soal pengeroyokan dan perampasan,” ujarnya. [radarbekasi/mah]
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya