» » » 720 Napi LP Bekasi Akan Dapat Remisi

720 Napi LP Bekasi Akan Dapat Remisi

Penulis By on Tuesday, August 10, 2010 | No comments



Bekasi - Sebanyak 760 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Bekasi, Jawa Barat, telah diusulkan mendapat remisi khusus dan umum pada tahun 2010. "Untuk tahap kedua Senin (9/8), diajukan berjumlah 284 warga binaan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik LP Bekasi, Mahrus, di Bekasi, Senin.

Para warga binaan/narapidana yang mendapat remisi pada tahap satu, berjumlah 399 Napi, remisi umum dan khusus perkara yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 seperti korupsi sebanyak 107 Napi, sedangkan remisi umum dua perkara umum dan khusus sebanyak 89 Napi.

"Sebanyak enam napi yang langsung bebas akan berlangsung pada Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus dan tanggal 13 September 2010 bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah," katanya.

Sejumlah syarat memperoleh remisi, kata dia, di antaranya berkelakuan baik selama menghuni LP, memenuhi sayarat administrasi yang ditetapkan, dan pada momen tertentu. Mahrus juga tengah mengatur sejumlah jadwal menjelang bulan Ramadhan dengan melakukan kegiatan bagi para warga binaan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya