“Pelaku sudah kita tangkap di Cilegon, Sabtu kemarin. Di rumah saudaranya,” kata Kapolres Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Imam Sugianto kepada detikcom, Minggu (31/1/2010).
Imam mengatakan, motif pembakaran yang dilakukannya lantaran sakit hati. Desakan korban terhadap istrinya, Nurleli (18) agar cerai dengannya, membuat Erik geram.
“Dan memang pernikahannya juga tidak direstui korban,” jelasnya.
Kini, Erik mendekam di Polres Bekasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Erik dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 351 ayat (3) tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain terluka dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
“Ditetapkan pasal pembunuhan berencana karena dia sudah menyediakan bensin sebelumnya untuk membakar korban,” tuturnya.
Kamis, 28 Januari dini hari lalu, Erik menyiramkan bensin ke tubuh mertuanya, Wasla dan langsung dibakarnya saat korban tertidur pulas. Akibatnya, Wasla mengalami luka bakar cukup parah. Wasla kemudian meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di RSUD Kota Bekasi.