Para buruh ini kembali mendatangi Kantor Walikota Bekasi menuntut persamaan tersebut. Mereka menggelar orasi dan sebelumnya sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi.
Menurut sejumlah pendemo, standar upah yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kabuptan Bekasi kategori Upah Minimum Kota (UMK) untuk pekerja lajang Rp 1.491.866, dan UMK Kota Bekasi hanya 1.422.252 atau selisih Rp 70 ribu.
Standar upah untuk kelompok II meliputi buruh Keramik, dan pabrik Kertas untuk wilayah Kabupaten Rp 1.715.645, dan Kota Bekasi Rp 1.493.365 atau selisih Rp 220 ribu. Adapun Kelompok I seperti buruh elektronik dan logam untuk wilayah Kabupaten Bekasi Rp 1.849.913, dan Kota Bekasi Rp 1.568.744 per orang orang.
Presidium Forum Komunikasi Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulhan Fatoni, mengatakan standar upah Kota Bekasi semestinya lebih tinggi atau setidaknya sama. “Dulunya upah Kota Bekas selalu lebh besar, tetapi sejak 2008 lalu upah Kabupaten Bekasi lebih besar,” kata Sulhan
Menurut Sulhan, Pemerintah Kota Bekasi sudah sepakat menunda penetapan UMK. Sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Barat, nilai UMK tersebut akan direvisi bersama perwakilan buruh dan pengusaha. “Kami akan menagi janji pemerintah daerah yang sudah setuju merevisi nilai yang telah ditetapkan,” katanya. (Pk)