Showing posts with label Pekerja Bekasi. Show all posts
Showing posts with label Pekerja Bekasi. Show all posts

Buruh Bekasi Demo Kantor Walikota



Bekasi - Ratusan buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta upah minimun disamakan dengan kabupaten Bekasi. Pasalnya, standar upah baru 2012 yang telah diputuskan pemerintah lebih besar upah Kabupaten Bekasi, sehingga diprotes buruh karena biaya hidup di Kota Bekasi lebih besar.

Para buruh ini kembali mendatangi Kantor Walikota Bekasi menuntut persamaan tersebut. Mereka menggelar orasi dan sebelumnya sempat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi.

Menurut sejumlah pendemo, standar upah yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kabuptan Bekasi kategori Upah Minimum Kota (UMK) untuk pekerja lajang Rp 1.491.866, dan UMK Kota Bekasi hanya 1.422.252 atau selisih Rp 70 ribu.

Standar upah untuk kelompok II meliputi buruh Keramik, dan pabrik Kertas untuk wilayah Kabupaten Rp 1.715.645, dan Kota Bekasi Rp 1.493.365 atau selisih Rp 220 ribu. Adapun Kelompok I seperti buruh elektronik dan logam untuk wilayah Kabupaten Bekasi Rp 1.849.913, dan Kota Bekasi Rp 1.568.744 per orang orang.

Presidium Forum Komunikasi Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulhan Fatoni, mengatakan standar upah Kota Bekasi semestinya lebih tinggi atau setidaknya sama. “Dulunya upah Kota Bekas selalu lebh besar, tetapi sejak 2008 lalu upah Kabupaten Bekasi lebih besar,” kata Sulhan

Menurut Sulhan, Pemerintah Kota Bekasi sudah sepakat menunda penetapan UMK. Sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Barat, nilai UMK tersebut akan direvisi bersama perwakilan buruh dan pengusaha. “Kami akan menagi janji pemerintah daerah yang sudah setuju merevisi nilai yang telah ditetapkan,” katanya. (Pk)

Industri di Bekasi Wajib Rekrut 60 Persen Warga Setempat



Bekasi - Upah minimum kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp 1,4 juta lebih dari sebelumnya Rp1,2 juta/bulan. Upah baru tersebut disetujui DPRD Kota Bekasi akan diberlakukan awal tahun depan.

Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin, mengatakan penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang. “Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap,” kata Anim seusai Rapat Paripurna Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/11).

Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah keniakan upah tenaga kerja yang sejak bulan lalu menjadi perdebatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Setelah muncul keputusan tetap, kata Anim, tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan. “Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan,” katanya.

Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja. Setiap industri di Kota Bekasi, kata Anim, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan prosentase 60 pesen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar.

“Tetapi tetap mempertimbangkan kompetensi, kalau di Kota Bekasi tidak memenuhi kompetensi yang diingikan prosentase tenaga kerja dari luar bisa besar,” katanya. (Pk)

Standar Upah Buruh Bekasi Rp 1,2 Juta per Bulan



Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota menjadi Rp. 1,4 juta per bulan dari sebelumnya Rp. 1,2 juta per bulan per tenaga kerja. Upah baru ini mulai berlaku 2012. Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin, mengatakan penetapan kenaikan standar upah bagi tenaga kerja industri di Kota Bekasi itu berdasarkan kebutuhan hidup layak untuk kategori lajang.

"Standar kenaikan itu sudah menjadi keputusan tetap," kata Anim kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, 14 November 2011. Salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah kenaikan upah tenaga kerja yang sejak bulan lalu menjadi perdebatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

Setelah muncul keputusan tetap, kata Anim, tidak ada lagi perdebatan soal besaran kenaikan upah karena sudah disahkan di Dewan. "Kami meminta instansi terkait melindungi hak-hak tenaga kerja yang sudah dilegalkan," katanya. Selain mengatur upah, Peraturan Daerah yang baru saja disahkan itu juga mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja.

Setiap industri di Kota Bekasi, kata Anim, ketika merekrut tenaga kerja harus mengutamakan warga Kota Bekasi dengan persentase 60 persen, sisanya 40 persen bisa calon tenaga kerja dari luar. "Tetapi tetap mempertimbangkan kompetensi. Kalau di Kota Bekasi tidak memenuhi kompetensi yang diingiinkan, persentase tenaga kerja dari luar bisa besar," katanya. (Tmp)
 
iklan