Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi di kantor
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Saat ini
sedang dilakukan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan
(BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Belasan saksi terkait
pelaksanaan pendidikan dan latihan (diklat) tahun 2009 di BKD itu sudah
diperiksa.
Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini terus dilakukan. Aliran uang yang digunakan hingga miliaran rupiah yang berhubungan dengan pelaksanaan diklat prajabatan pegawai golongan I, II, dan III itu sudah diketahui. Saat ini, bukti lainnya sedang dicari, termasuk melakukan koordinasi dengan penyedia tempat diklat di Bandung dan pihak ketiga sebagai pelaksana yang bekerja sama dengan BKD.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Enen Saribanon kepada SH, Kamis (30/7). Setidaknya, biaya diklat prajabatan yang diikuti ratusan pegawai Pemkot Bekasi tahun 2009 itu sekitar Rp 9 miliar. “Nantilah kalau bukti sudah lengkap, ditingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka,” katanya.
Selain kasus diklat prajabatan di BKD, saat ini kejaksaan sebagaimana dibenarkan Enen, juga menyelidiki kasus pasar ikan hias di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pasar ikan hias milik Pemkot Bekasi itu bertahun-tahun dikelola pihak lain dan sewa kios ditarik dari pedagang. Namun, pengelola tidak menyetor sepeser pun uang sewa kios milik Pemkot Bekasi itu ke kas daerah. Hal in pun merugikan keuangan negara.
Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu depan, tersangkanya akan ditetapkan. Kerugian atas pengelolaan pasar ikan hias oleh pihak lain mencapai Rp 1 miliar lebih. “Bukti-bukti sudah kuat dan tinggal menetapkan tersangkanya saja,” ujar Enen Saribanon. Para pejabat dari Pemkot Bekasi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rayendra Sukarmaji sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi itu.
Bahkan Kamis lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispeda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, bersama beberapa pejabat terkait lainnya dari Dispenda, juga diperiksa. Biaya fiktif perjalanan dinas belasan anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 juga menjadi prioritas penyidikan. Belasan anggota dewan dari Kota Bekasi pun sudah diperiksa jaksa penyidik.”Jadi, saat ini ada tiga kasus korupsi yang sedang didalami terus,”tutur Enen.
Kasus penjualan tanah pemakaman umum (TPU) oleh tiga pejabat Pemkot Bekasi yang merugikan keuangan negara Rp 4,1 miliar lebih, seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Enen menjelaskan, dua pejabat Pemkot Bekasi, yaitu Camat Bantargebang, Nurtani, dan mantan Lurah Sumurbatu, Sumyati, sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) guna proses lebih lanjut. “Tersangka Gatot Sutejo, staf Pemkot Bekasi yang pernah menggugat kejakasaan praperadilan namun kalah, terus diburu tim kejaksaan,” ucap Enen.
Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini terus dilakukan. Aliran uang yang digunakan hingga miliaran rupiah yang berhubungan dengan pelaksanaan diklat prajabatan pegawai golongan I, II, dan III itu sudah diketahui. Saat ini, bukti lainnya sedang dicari, termasuk melakukan koordinasi dengan penyedia tempat diklat di Bandung dan pihak ketiga sebagai pelaksana yang bekerja sama dengan BKD.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Enen Saribanon kepada SH, Kamis (30/7). Setidaknya, biaya diklat prajabatan yang diikuti ratusan pegawai Pemkot Bekasi tahun 2009 itu sekitar Rp 9 miliar. “Nantilah kalau bukti sudah lengkap, ditingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka,” katanya.
Selain kasus diklat prajabatan di BKD, saat ini kejaksaan sebagaimana dibenarkan Enen, juga menyelidiki kasus pasar ikan hias di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pasar ikan hias milik Pemkot Bekasi itu bertahun-tahun dikelola pihak lain dan sewa kios ditarik dari pedagang. Namun, pengelola tidak menyetor sepeser pun uang sewa kios milik Pemkot Bekasi itu ke kas daerah. Hal in pun merugikan keuangan negara.
Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Minggu depan, tersangkanya akan ditetapkan. Kerugian atas pengelolaan pasar ikan hias oleh pihak lain mencapai Rp 1 miliar lebih. “Bukti-bukti sudah kuat dan tinggal menetapkan tersangkanya saja,” ujar Enen Saribanon. Para pejabat dari Pemkot Bekasi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rayendra Sukarmaji sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi itu.
Bahkan Kamis lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispeda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, bersama beberapa pejabat terkait lainnya dari Dispenda, juga diperiksa. Biaya fiktif perjalanan dinas belasan anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 juga menjadi prioritas penyidikan. Belasan anggota dewan dari Kota Bekasi pun sudah diperiksa jaksa penyidik.”Jadi, saat ini ada tiga kasus korupsi yang sedang didalami terus,”tutur Enen.
Kasus penjualan tanah pemakaman umum (TPU) oleh tiga pejabat Pemkot Bekasi yang merugikan keuangan negara Rp 4,1 miliar lebih, seperti diberitakan sebelumnya, saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Enen menjelaskan, dua pejabat Pemkot Bekasi, yaitu Camat Bantargebang, Nurtani, dan mantan Lurah Sumurbatu, Sumyati, sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) guna proses lebih lanjut. “Tersangka Gatot Sutejo, staf Pemkot Bekasi yang pernah menggugat kejakasaan praperadilan namun kalah, terus diburu tim kejaksaan,” ucap Enen.
Penulis: -
Sumber:Sinar Harapan