Bekasi - Keberadaan CV Main Tenang, perusahaan pengelolaan limbah padat di
sejumlah kawasan industri belum diketahui. Padahal dalam data Badan
Penanaman Modal dan Perizina Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi terdata
di Pulo Bambu Kepuh Desa/Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Abdul Kadir warga setempat yang sejak lahir tinggal di Pulo Bambu belum
pernah mengetahui keberadaan dan aktivitas CV. Main Tenang.
Namun ia sering melihat kendaraan berat bertuliskan CV. Main Tenang
hilir mudik di daerahnya. “Kabar yang saya terima perusahaan tersebut
beroperasi di Jakarta dan Karawang, sedangkan di Pulo Bambu kami belum
menemukan adanya kantor perwakilan atau sejenisnya,” ujarnya, Minggu,
(22/6/2014).
Persoalan aktivitas CV. Main Tenang mencuat menyusul pernyataan dari
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi,
Maman Agus Supratman yang menyebutkan izin operasional limbah milik
perusahaan tersebut palsu. Ketika itu Supratman meragukan beredarnya
surat izin pengelolaan limbah bahan, berbahaya, beracun (B3) yang
dikeluarkan oleh BPMPPT. Padahal menurutnya kewenangan untuk pengelolaan
limbah B3 merupakan kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup
berdasarkan rekomendasi dari BPLH Kabupaten Bekasi hingga BPLH Provinsi
Jawa Barat.