Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi
Kota bersama jajaran Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Bekasi kembali
melakukan pemusnahan masal barang bukti Minuman Keras (Miras). Sebanyak
16 ribu botol miras berbagai merek dihancurkan di halaman Mapolresta
Bekasi Kota, Jumat (27/8).
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol
Priyo Widiyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti miras ilegal
tersebut merupakan kegiatan setiap tahun sebagai bukti bahwa pihaknya
masih konsisten melakukan penindakan.
"Kita berharap adanya pemusnahan ini
menunjukkan kepada masyarakat Kota Bekasi bahwa kita masih konsisten
melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal," katanya.
Dia menambahkan, 16.125 botol miras
berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan dan dua orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu Nasrul alias Uda dkk, dan
Suroso Cs.
Menurut Priyo, sepanjang Januari hingga
Juni 2014 pihaknya telah mengungkapkan 189 kasus Narkoba dengan
penyitaan barang bukti ganja seberat 255,3 kilogram, heroin seberat 10,1
gram, sabu 111,15 gram, hingga ribuan bungkus miras oplosan.
"Barang bukti miras mengalami
peningkatan tahun ini lebih banyak yang didominasi wilayah Bekasi Timur
dan Pondokgede," tandasnya.