» » » Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan

Pejabat Kota Bekasi Wajib Lapor Kekayaan

Penulis By on Saturday, October 26, 2013 | No comments

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh pejabatnya melaporkan harta kekayaan pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Instruksi diberikan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, lewat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 85/Kep/BKD/XI/2013 yang disampaikan kemarin, 24 Oktober 2013..

Syaikhu menyebutkan, para pejabat yang wajib memberikan laporan kekayaan itu mulai dari pejabat eselon empat, tiga, dan dua, termasuk seluruh camat dan lurah, serta pejabat yang mengrus barang lelang dan jasa. "Akhir-akhir ini banyak kasus hukum yang menjerat penyelenggara negara karena terindikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Syaikhu.

Beberapa indikasi tindak pidana korupsi itu, kata dia, di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang dan pemberian hadiah yang tak wajar. "Adanya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk mengantisipasi hal tersebut," ujarnya.

Syaikhu mengatakan, sejauh ini para pejabat enggan menyerahkan data kekayaan pribadi. Alasannya, penyerahan melalui Badan Kepegawaian Daerah tersebut masih menjadi beban sendiri bagi pejabat. "Mudah-mudahan dengan adanya aturan, pejabat akan sadar melaporkan harta kekayaannya."

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Momon Sulaiman, mengatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan setiap tahun, serta ketika pejabat itu pindah atau dimutasi ke tempat lain. Namun, dia juga menambahkan, "Tidak ada pengawasan khusus, laporan berdasarkan kejujuran pejabat itu sendiri."

Laporan harta kekayaan tersebut, kata Momon, diserahkan kepada KPK dan diperiksa sebelum dikembalikan lagi ke BKD. Apabila ditemukan kejanggalan, pihaknya akan melakukan tindakan. "Nanti urusannya langsung dengan KPK," katanya.

Momon mengklaim, pihaknya sudah menerapkan sistem pelaporan tersebut sejak 2006. Namun, dia membenarkan, tak semua pejabat melakukannya. Alasannya, beban pribadi. Oleh karena itu, mulai saat ini, kebijakan itu diintensifkan kembali sesuai peraturan yang ada. "Sekarang kalau ada pejabat yang tidak melapor, akan diberi sanksi, mungkin sanksi awal berupa teguran tertulis," ujarnya.

Sebelumnya, dua staf di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), TM dan G, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dalam dua kasus yang berbeda. TM disangka memalsukan sebanyak 111 berkas Izin Mendirikan Bangunan salah satu perumahan di kawasan Bekasi Utara. Akibatnya, retribusi tak masuk ke kas daerah.

Sedangkan G disangka telah menyalahgunakan wewenang soal izin usaha sebuah perusahaan. Jaksa menemukan aliran perbankan ke rekening G senilai lebih Rp 300 juta. Kasus keduanya pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, beberapa waktu lalu. "Sudah dilimpahkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Semeru, kemarin. (Tempo)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya