» » » » Kelola Sampah Sembarangan Diancam Denda Rp 50 juta

Kelola Sampah Sembarangan Diancam Denda Rp 50 juta

Penulis By on Wednesday, November 16, 2011 | No comments



Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, pihak yang melakukan pengelolaan sampah sembarangan bisa dijerat sanksi pidana dan denda Rp 50 juta.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Enie Widhyastuti, di Bekasi, Selasa (15/11/2011), mengatakan, aturan itut tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Bekasi yang baru disahkan dalam Paripurna DPRD kemarin, Senin (14/11/2011).

"Baik perorangan maupun instansi yang melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur bisa dijerat dengan sanksi pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Perda ini sifatnya mengikat," kata Enie.

Menurut dia, perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga, sampah semirumah tangga, dan sampah berbahaya. Prosedur pengelolaan sampah yang ditetapkan adalah dengan menggunakan sistem 3R (reuse, recovery, recycle).

"Sistem pengelolaan sampah 3R ini bisa mengurangi volume sampah, meminimalisasi pencemaran, dan bisa mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat," katanya.

Enie mengatakan, perda tersebut tidak bisa langsung efektif sebab harus melalui tahap sosialisasi. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk secepat mungkin menyiapkan infrastruktur penunjang pengelolaan sampah, sampai ke tingkat RT, yang dilakukan secara bertahap.

Ia menambahkan, pada APBD tahun 2012, rencananya akan dianggarkan pembelian mobil dan motor pengangkut sampah untuk setiap RW di wilayah setempat. "Tidak adil juga jika ada orang yang dijerat sanksi tetapi ternyata belum disosialisasikan dan perangkat pendukungnya belum disediakan oleh Pemkot Bekasi," ujarnya.

Enie mengatakan, target awal sosialisasi perda tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi. Menurut dia, perusahaan industri merupakan penyumbang terbanyak pencemaran.

"Semangat perda ini adalah mengajak masyarakat untuk sadar dan cinta lingkungan, bukan dibuat untuk menakut-nakuti," ujarnya.

Selain itu, kata Enie, perda tersebut juga mengatur tentang pembentukan BUMD Pengelolaan Sampah, yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah. "Sampah jika dikelola dengan baik maka bisa menghasilkan uang bagi PAD," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi mengatakan, Pemkot Bekasi masih membutuhkan sedikitnya 25 mobil pengangkut sampah dan 100 gerobak motor (baktor) untuk melayani pengakutan sampah di 12 kecamatan se-Kota Bekasi. "Program ini juga diprioritaskan untuk meraih Piala Adipura," katanya.

Rahmat juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi untuk melengkapi sarana pengelolaan sampahnya secara baik, termasuk membuat bak penampungan sampah yang baru. "Mudah-mudahan perda tersebut bisa efektif dilaksanakan pada tahun 2012," kata Rahmat. (Kmp)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya