» » Ratusan Ribu Rumah di Bekasi tidak Miliki IMB

Ratusan Ribu Rumah di Bekasi tidak Miliki IMB

Penulis By on Sunday, December 5, 2010 | No comments



Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 187 ribu rumah tempat tinggal warga di wilayah itu melanggar ketentuan garis sepadan bangunan akibat tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Bekasi, Hasbullah di Bekasi, Sabtu (4/12) mengatakan mayoritas bangunan tanpa IMB itu dikarenakan pemiliknya kurang memahami mekanisme pembuatan IMB. "Pemilik bangunan menyangka tindakan tidak membuat izin tersebut karena merasa lahan yang dibangun adalah miliknya, sehingga tidak perlu mengurus izin IMB lagi ke pemerintah," ujarnya.

Hasbullah menambahkan, jumlah rumah tempat tinggal warga di Kota Bekasi yang telah tercatat hingga November 2010 sebanyak 625 ribu, dan 187 ribunya diantaranya tidak dilengkapi IMB. "Karena mereka tidak meminta izin sehingga mendirikannya pun sembarangan. Dampaknya, sebagian besar rumah tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan terkesan kumuh," ujarnya.

Meski melanggar aturan, kata dia, namun pihak P2B belum mengambil tindakan dalam waktu dekat. Namun, tindakan persuasif tetap akan mejadi prioritas petugas di lapangan, katanya.

Dikatakan Hasbullah, proses pendataan bangunan tanpa IMB itu masih berlangsung. Setiap data yang terkumpul akan dibahas sebelum melakukan tindakan dalam bentuk teguran hingga penjatuhan sanksi.(Ant)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya