» » » Mantan Kadisdik Kab Bekasi Jadi Tersangka Kasus Multimedia

Mantan Kadisdik Kab Bekasi Jadi Tersangka Kasus Multimedia

Penulis By on Wednesday, September 22, 2010 | No comments



Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi , TS sebagai orang yang terlibat dalam kasus mark up pengadaan alat multimedia untuk 26 sekolah di Kab. Bekasi.

Penetapan TS sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 29780.32/sb.1/09-2010 pada 1 September lalu. Keterlibatan TS dalam kasus ini menurut Kepala Kejari Cikarang, Undang Mugopal, Selasa (21/9) berdasarkan penelusuran dan penyidikan serta tanggapan ahli.

"Peran tersangka, dengan sengaja mengubah satuan menjadi paket tanpa menyertakan perubahan RKA (rancangan kegiatan anggaran), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Jawa Barat pun menilai perbuatan tersangka telah merugikan negara," katanya.

Menurut Undang, tersangka TS ditetapkan berdasarkan penyidikan lebih lanjut dari tersangka lainnya, dan dari bukti dokumen transaksi. "Justru peran dia adalah ketika mengubah barang yang awalnya didasarkan pada satuan dirubah menjadi paket dengan nilai anggaran yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan ES pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ES terbukti melakukan mark up anggaran pengadaan peralatan Multimedia dengan nilai proyek sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2008. "Kami masih melengkapi berkas dari TS. sementara untuk ES berkasnya sudah lengkap. Namun, kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (PRLM)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya