» » 8 PNS Bekasi Terlibat Narkoba

8 PNS Bekasi Terlibat Narkoba

Penulis By on Saturday, August 7, 2010 | No comments



Bekasi - Sebanyak delapan pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam diberhentikan secara tidak hormat akibat perbuatan indisipliner dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat kemarin, mengatakan, PNS bermasalah itu saat ini tengah dalam pengawasan ekstra dari BKD dan Inspektorat Kota Bekasi terkait perbuatan yang dinilai menyalahi aturan tersebut.

'Enam PNS melakukan perbuatan indisipliner karena mangkir kerja dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sedangkan, dua PNS lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum pidana terkait penyalahgunaan narkoba,' kata dia.

PNS yang mangkir kerja, lanjut dia, dalam tahap pembinaan, dan dua PNS yang terkait kasus narkoba masih menungu ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Kedelapan PNS ini, kata Dadang, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Pihaknya tengah menjalani tahapan pemberian sanksi tersebut.

'Enam PNS yang kerap mangkir kerja ini telah diberikan sanksi awal berupa penurunan pangkat satu golongan lebih rendah dan pemotongan gaji sebesar 50 persen,' katanya.

Selama satu tahun ke depan, enam PNS ini diberi kesempatan untuk merubah sikap agar tidak lagi mangkir kerja. Bila tak juga ada perubahan, maka enam PNS tersebut akan dikenai sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

'Saya sudah mengantongi namanya. Kami meminta mereka untuk merubah sikap dan memberi batas toleransi hingga satu tahun ke depan,' katanya.

Sementara, dua PNS yang terlibat narkoba, kata Dadang, saat ini sudah tidak lagi menerima gaji dari negara. BKD masih menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Bekasi. (sumber)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya