Rumah potong hewan ilegal itu milik Pakpahan, Saragi, Bationg, Simanjuntak. Mereka memanfaatkan ruma huni untuk menyembelih babi dan anjing di jalan Raya Tanggung, Kampung Rawa Kalong, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ratusan anggota ormas Islam berkumpul seusai shalat Jumat di masjid yang tidak jauh dari rumah pemotongan. Sekitar pukul 14.00 WIB, massa mulai menggelar demonstrasi.
Mereka berorasi, meminta pemilik rumah menghentikan praktik pemotongan babi dan anjing. Karena pemilik rumah tidak keluar. Massa aksi marah, lalu melakukan penyerangan, mereka melemparkan batu dan kayu. Kaca-kaca jendela rumah milik keempat orang itu pecah, dan pintu rusak.
Kondisi rumah berantakan. Petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, tidak mampu membendung massa dan hanya diam ketika massa anarkis.
Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Bekasi Zaelani, mengatakan ormas Islam-- di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), Dewan Dakwa Islamiyah (DDI), dan Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Bekasi-- marah karena pemilik rumah potong tidak taat aturan.
Rumah potong itu telah resmi ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Dasarnya, Peraturan Pemerintah No 22 tahun 1993, tentang kesehatan masyarakat Veteriner, pasal 2 ayat 3, bahwa pemotongan babi dan anjing harus dilaksanakan di rumah potong hewan yang ditunjuk Dinas Peternakan, Perikatan, dan Kelautan Kabupaten Bekasi. "Selain tidak ada izin, kotoran hewan yang dipotong dibuang sembarangan sehingga meresahkan warga," kata Zaelani, kepada wartawan.
Menurutnya, pemilik rumah potong hewan itu tidak punya itikad baik. Padahal keempat pengusaha daging babi dan anjing itu telah membuat surat pernyataan kepada Pemerintah Daerah dan warga, tidak akan melakukan pemotongan hewan di rumah tang mereka huni itu. Tetapi, janji itu dilanggar.
Babi dan anjing yang telah dipotong, kata Zaelani, disalurkan ke lapo atau warung makan orang Batak, dan pasar. (sumber)