Tahanan di markas Polres Metro Kota Bekasi yang baru tertangkap aparat kondisinya memrihatinkan karena tinggal berdesak-desakan di ruangan yang diisi hingga 150 orang, sementara kapasitas maksimal 100 orang.
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Drs Imam Sugianto, di Bekasi, kemarin, mengakui ruang tahanan tersebut sudah tidak lagi memadai dan kurang manusiawi akibat sudah kelebihan penghuni, sementara mereka harus menempati ruang itu hingga berkas mereka dinyatakan lengkap untuk disidang.
"Kita juga prihatin dengan kondisi tersebut tapi mau gimana lagi. Cara yang kita tempuh adalah menitipkan tahanan di lembaga pemasyarakatan dan tahanan Polsek, tapi di sini tetap saja padat," ujarnya.
Imam menggambarkan kondisi di tahanan untuk sekedar meluruskan badan saja penghuni susah melakukannya.
Padahal, kata dia, seharusnya ruang tahanan dibuat sehat serta memiliki fasilitas seperti ruang medis, besuk, ada sirkulasi udara memadai, penerangan cukup, masuk sinar matahari serta adanya sarana olah raga.
"Untuk kasus-kasus yang membutuhkan perhatian dan tergolong berat, tahanan bisa ditempatkan di Polres hingga 90 hari. Dalam kondisi ruang seperti itu kita juga bingung," katanya. (sumber)
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Drs Imam Sugianto, di Bekasi, kemarin, mengakui ruang tahanan tersebut sudah tidak lagi memadai dan kurang manusiawi akibat sudah kelebihan penghuni, sementara mereka harus menempati ruang itu hingga berkas mereka dinyatakan lengkap untuk disidang.
"Kita juga prihatin dengan kondisi tersebut tapi mau gimana lagi. Cara yang kita tempuh adalah menitipkan tahanan di lembaga pemasyarakatan dan tahanan Polsek, tapi di sini tetap saja padat," ujarnya.
Imam menggambarkan kondisi di tahanan untuk sekedar meluruskan badan saja penghuni susah melakukannya.
Padahal, kata dia, seharusnya ruang tahanan dibuat sehat serta memiliki fasilitas seperti ruang medis, besuk, ada sirkulasi udara memadai, penerangan cukup, masuk sinar matahari serta adanya sarana olah raga.
"Untuk kasus-kasus yang membutuhkan perhatian dan tergolong berat, tahanan bisa ditempatkan di Polres hingga 90 hari. Dalam kondisi ruang seperti itu kita juga bingung," katanya. (sumber)