Kadar karbon monoksida (CO) melebihi 4,5 persen, dan hidro karbon (HC) di atas 200 ppm. "Kedepan, kami berencana membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai kendaraan dinas tidak lulus uji emisi ini," kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Air dan Udara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi Zainal Abidin saat uji emisi di kantor pemerintah kota Bekasi Senin (1/3).
Zainal mengatakan pemerintah akan membuat larangan parkir mobil dinas yang tak lolos uji emisi di area perkantoran. Saat ini, kata Zainal, pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi hanya akan diberikan surat peringatan tertulis. "Mereka dianjurkan melakukan perbaikan kendaraan dan melakukan perawatan dengan baik dan rutin," katanya.
Kendaraan tidak lulus uji emisi itu diberi stempel tidak laik jalan, dan stiker tidak bebas polusi.
Kendaraan yang diuji emisi adalah produksi antara 1997 sampai keluaran terbaru 2009. (Sumber)