» » » Apindo Tolak Kenaikan 40 Persen UMK Bekasi

Apindo Tolak Kenaikan 40 Persen UMK Bekasi

Penulis By on Saturday, November 2, 2013 | No comments

Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi keberatan dengan kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah Kota Bekasi dengan buruh yang ditandatangani di sela-sela mogok kerja nasional, Kamis (31/10/2013). Pada audiensi tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan dapat menyepakati tuntutan buruh perihal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 40 persen, tapi persetujuannya setelah melalui mekanisme pembahasan di Dewan Pengupahan yang akan mengacu pada penyesuaian beberapa komponen kebutuhan hidup layak. 

"Besar UMK tidak bisa diputuskan seperti itu, melainkan tetap harus disepakati dari hasil pembahasan DK yang mengacu pada hasil survei KHL," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi, Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan hasil survei bersama yang dilakukan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam DK, angka KHL Kota Bekasi berkisar Rp 1,9 juta. Namun angka tersebut baru merupakan hasil survei yang belum ditetapkan.

"KHL saja belum disepakati besarnya, apalagi UMK. Masih jauh proses pembahasan yang harus dilalui sebelum sampai ke penetapan besar UMK yang akan diberlakukan tahun 2014," katanya.

Perihal pernyataan seputar upaya penyesuaian sejumlah item kebutuhan yang tidak tercantum dalam 60 komponen KHL, ia menilai hal tersebut tidak realistis. Perubahan perihal komponen KHL tidak bisa diputuskan begitu saja di tingkat pemerintah kota/kabupaten, melainkan harus ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembahasan besar KHL, dimintanya tetap berpedoman pada hasil survei atas 60 item yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut Purnomo mengatakan, setelah besar KHL disepakati pun, masih ada pembahasan lanjutan seputar berapa persen KHL yang kemudian ditetapkan jadi UMK. "Terpenuhi 100 persen KHL pun sudah baik, berarti kesejahteraan buruh sudah dipenuhi. Namun nyatanya tahun lalu pun UMK merupakan realisasi 127 persen KHL," katanya.

Untuk tahun ini pun besar UMK bisa saja lebih dari 100 persen KHL. Dengan catatan, besar UMK yang ditetapkan tidak melebihi UMP DKI Jakarta. Pada Jumat (1/11/2013), UMP DKI Jakarta sudah diputuskan sebesar Rp 2,4 juta.

Purnomo berharap, mekanisme penetapan UMK dijalani sebagaimana mestinya. Sebab bilamana dipaksakan, ia khawatir 18 perusahaan yang pada tahun 2013 ini pun sudah tidak sanggup memberlakukan pembayaran UMK hingga mengajukan penangguhan bisa kolaps. Bahkan jumlahnya bisa lebih bila kenaikannya sangat tinggi dan dipaksakan, mengingat mayoritas perusahaan di Kota Bekasi merupakan investasi dalam negeri yang masuk kelompok menengah ke bawah. (PRLM)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya