Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi keberatan dengan
kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah Kota Bekasi dengan buruh
yang ditandatangani di sela-sela mogok kerja nasional, Kamis
(31/10/2013). Pada audiensi tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan dapat
menyepakati tuntutan buruh perihal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK)
sebesar 40 persen, tapi persetujuannya setelah melalui mekanisme
pembahasan di Dewan Pengupahan yang akan mengacu pada penyesuaian
beberapa komponen kebutuhan hidup layak.
"Besar UMK tidak bisa diputuskan seperti itu, melainkan tetap harus
disepakati dari hasil pembahasan DK yang mengacu pada hasil survei KHL,"
kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi, Jumat (1/11/2013).
Berdasarkan hasil survei bersama yang dilakukan perwakilan buruh,
pengusaha, dan pemerintah dalam DK, angka KHL Kota Bekasi berkisar Rp
1,9 juta. Namun angka tersebut baru merupakan hasil survei yang belum
ditetapkan.
"KHL saja belum disepakati besarnya, apalagi UMK. Masih jauh proses
pembahasan yang harus dilalui sebelum sampai ke penetapan besar UMK yang
akan diberlakukan tahun 2014," katanya.
Perihal pernyataan seputar upaya penyesuaian sejumlah item kebutuhan
yang tidak tercantum dalam 60 komponen KHL, ia menilai hal tersebut
tidak realistis. Perubahan perihal komponen KHL tidak bisa diputuskan
begitu saja di tingkat pemerintah kota/kabupaten, melainkan harus
ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembahasan besar KHL,
dimintanya tetap berpedoman pada hasil survei atas 60 item yang sudah
ditetapkan.
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, setelah besar KHL disepakati pun,
masih ada pembahasan lanjutan seputar berapa persen KHL yang kemudian
ditetapkan jadi UMK. "Terpenuhi 100 persen KHL pun sudah baik, berarti
kesejahteraan buruh sudah dipenuhi. Namun nyatanya tahun lalu pun UMK
merupakan realisasi 127 persen KHL," katanya.
Untuk tahun ini pun besar UMK bisa saja lebih dari 100 persen KHL.
Dengan catatan, besar UMK yang ditetapkan tidak melebihi UMP DKI
Jakarta. Pada Jumat (1/11/2013), UMP DKI Jakarta sudah diputuskan
sebesar Rp 2,4 juta.
Purnomo berharap, mekanisme penetapan UMK dijalani sebagaimana
mestinya. Sebab bilamana dipaksakan, ia khawatir 18 perusahaan yang pada
tahun 2013 ini pun sudah tidak sanggup memberlakukan pembayaran UMK
hingga mengajukan penangguhan bisa kolaps. Bahkan jumlahnya bisa lebih
bila kenaikannya sangat tinggi dan dipaksakan, mengingat mayoritas
perusahaan di Kota Bekasi merupakan investasi dalam negeri yang masuk
kelompok menengah ke bawah. (PRLM)