» » » 92 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Mendapatkan Remisi

92 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Mendapatkan Remisi

Penulis By on Tuesday, August 17, 2010 | No comments



Bekasi - Sebanyak 92 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulakkapal, Kota Bekasi, mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, dan langsung bebas setelah dikurangi sisa hukuman.

Kepala LP Bulakkapal Kota Bekasi Basmanizar di Bekasi, Senin (16/8), mengatakan, napi yang mendapat remisi langsung bebas tersebut selama ini telah menunjukkan kelakuan baik serta memiliki aktivitas dan keterampilan selama menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, aparat LP Bulakkapal telah mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pemberian remisi dalam dua tahap.

Pada tahap pertama yang terdiri remisi umum dan khusus, diusulkan 760 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari usulan itu sebanyak 89 Napi disetujui mendapat remisi dan langsung bebas murni pada saat peringatan hari kemerdekaan dan 49 lagi bebas pada hari Raya Idul Fitri 1431 H.

Pada usulan pertama 69 Napi tidak mendapatkan remisi.

Untuk usulan kedua, kata Basmanizar, sebanyak 152 warga binaan mendapatkan remisi dan sebanyak tiga Napi akan bebas pada saat perayaan HUT RI, sementara tiga napi lain pada Lebaran Idul Fitri 1431 H.

Pemberian remisi, kata Basmanizar, diberikan kepada warga binaan bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan RI sementara remisi akan diserahkan usai upacara.

Basmanizar mengatakan adanya remisi telah mendorong penghuni LP Bulakkapal untuk berlaku baik menghindari pertengkaran, berusaha produktif serta melaksanakan ajaran agamanya.

Di dalam LP yang lokasinya sudah sangat sempit atau hampir tiga kali lipat dibanding daya tampung yang tersedia, napi hidup berdesakan hingga kesabaran sangat diperlukan agar tidak terjadi pertengkaran.

Jumlah Napi yang menghuni Lapas Bulak Kapal sebanyak 1.140 orang dan tahanan sebanyak 719 orang dan totalnya 1.859 orang, sementara daya tampung hanya 600-an orang.

Napi yang terbanyak terjerat kasus narkoba sementara hukuman yang dijalani relatif lama hingga tahanan yang menghuni LP sulit berkurang.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya