» » Pembakar Mertua di Bekasi Diancam Hukuman Mati

Pembakar Mertua di Bekasi Diancam Hukuman Mati

Penulis By on Tuesday, February 2, 2010 | No comments



Bekasi - Pelaku pembakar mertuanya, Kusheri, 30 tahun, diancam hukuman mati. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 340 Jo 187 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pembakaran menyebabkan luka atau kematian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Metropolitan Bekasi, Komisaris Budi Sartono mengatakan tersangka terbukti merencanakan pembunuhan. "Dia telah menyiapkan bensin untuk membakar kedua mertuanya," kata Budi, Senin (1/2).

Kamis dini hari pekan lalu, tersangka mendatangi rumah mertuanya di jalan Raflesia 4 RT 04/ RW 08, Kampung Perwirasari, Bekasi Utara. Pelaku masuk ke kamar mertunya, lalu menyiramkan bensin ke badan Imanudin, 60 tahun, dan Waslah, 55 tahun, yang sedang tertidur.

Waslah tewas di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, sementara Imanudin dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat karena luka bakar serius. Menurut Budi, tersangka diringkus dua hari setelah kejadian di Cilegon, Banten. "Dia bersembunyi di rumah salah seorang saudaranya," kata dia.

Tersangka Kusheri mengatakan nekat membunuh mertuanya karena tidak diizinkan menemui istri dan anaknya. Sejak empat tahun lalu, kata Kusheri, kedua mertuanya telah tiga kali memisahkan dia dari istrinya Nurleli, 25 tahun. Kusheri tidak punya penghasilan tetap karena hanya menjadi pengamen di terminal Bekasi.

Dia pun menderita sakit kusta sehingga mertuanya menjadi jijik. "Saya minta istri dan anak saya dikembalikan tapi tidak mau, lalu saya bakar," kata Kusheri, saat digelandang polisi. (Temp)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya