» » Limbah Rumah Sakit di Bekasi Mencemari Lingkungan

Limbah Rumah Sakit di Bekasi Mencemari Lingkungan

Penulis By on Sunday, February 7, 2010 | No comments



Bekasi - Pengelolaan limbah rumah sakit swasta dan negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, buruk. Empat dari delapan rumah sakit yang diperiksa Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), membuang limbahnya ke sungai. "Menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar," kata Dudy Setiabudhi, kepala BPLH Bekasi, kepada Tempo, Ahad (7/2).

Indikator pencemaran rumah sakit terdapat pada kandungan limbah cair yang dibuang. Hasil uji laboratorium BPLH, menemukan kandungan BOD, COD, dan sulfat melebihi batas baku mutu. Limbah yang dibuang seperti, bekas infus, sisa cairan suntik, dan air bekas pencucian pasien.

Akibat yang ditimbulkan, kata Dudy, air permukaan tanah tercemar. Apabila dikonsumsi warga, bisa mengakibatkan diare, dan gatal-gatal pada kulit. Sayangnya Dudy enggan menyebutkan rumah sakit yang melakukan pencemaran itu. Dia hanya menjelaskan bahwa limbah cair rumah sakit itu dibuang ke Kali Bekasi.

Beberapa rumah sakit yang berada di bantaran kali, di antaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, rumah sakit Bhakti Kartini, Rumah Sakit Subki Abdulkadir, dan Rumah Sakit Rawa Lumbu.
Menurut Dudy, rumah sakit tersebut sebenarnya memiliki teknologi pengolahan limbah. Tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik, bahkan ada yang rusak.

Selain rumah sakit, BPLH juga memberikan rapor merah kepada ratusan industri di Bekasi. BPLH mencatat, sekitar 512 perusahaan dari total 800 perusahaan di Kota Bekasi masih melakukan pencemaran lingkungan.

Industri tersebut antara lain, jenis produksi garmen, tekstil, makanan dan minuman, serta baja.
Menurut Dudy, masalah pencemaran yang ditimbulkan industri terjadi karena tidak memiliki IPAL yang baik. "Dampaknya terhadap air tanah di lingkungan warga tercemari," kata dia.

BPLH Kota Bekasi memberikan tenggat waktu dua- empat bulan, rumah sakit yang mencemari lingkungan itu memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya (IPAL). Jika tidak, Dudy mengancam melaporkan rumah sakit dan industri yang mencemari lingkungan telah melanggar Undang- undang Nomor 32 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelohan LH. "UU itu mengatur sanksi penjara maksimal tujuh tahun serta denda maksimal Rp 1 milyar," katanya. (Temp)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya