» » Lima Bocah Terancam Dibui 9 Tahun

Lima Bocah Terancam Dibui 9 Tahun

Penulis By on Saturday, February 13, 2010 | No comments


Bekasi - Lima bocah yang masih sekolah di SD dan SMP di Bekasi, kini menghadapi ancaman 9 tahun penjara. Kelima anak tersebut, masing-masing AN (10), RI (12), DA (13), BP (14) dan AR (13), dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeroyok rekan sepermainan mereka AT (13) hingga terjatuh di got. AT meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian itu.


Peristiwa mengenaskan ini terjadi 31 Agustus 2009 lalu. Saat itu, keenam bocah ini, juga sejumlah rekan sebaya mereka lainnya, bermain-main di kompleks SD 6 Margahayu, Bekasi Timur, sembari menunggu masuk waktu salat tarawih. Dalam permainan tersebut, terjadi kejar-kejaran dan bermain perang-perangan menggunakan sarung. AT berlari dikejar-kejar teman-temannya. Sayang, kaki AT terperosok ke got sekolah dan terjatuh hingga kepala membentur ke dinding got. "Kami cuma kejar-kejaran sambil memutar-mutar sarung," kata salah seorang terdakwa, BP saat mengadu ke Komnas Anak di Kantor Komnas Anak, Jakarta, Jumat, (12/2).


Jatuhnya AT ini pun pada awalnya tak terlalu disikapi serius oleh BP dan teman-temannya. Mereka mengira AT hanya berpura-pura pingsan lantaran tak terlihat darah yang keluar dari kepalanya. Baru setelah beberapa lama tak bangun, anak-anak ini panik dan memanggil masyarakat setempat.


Korban pun langsung dilarikan ke RS Graha Juanda, Bekasi dan meninggal beberapa jam setelah itu. Sedangkan kelima anak tersebut dikumpulkan di salah satu rumah pelaku dan langsung dibawa ke Polres Bekasi Kabupaten. Malam itu juga proses di BAP hingga subuh. "Besoknya mereka dipindah ke Polsek Medan Satria tanpa sepengetahuan kami sebagai orang tua," tambah salah seorang orang tua terdakwa, Yetty Herawati.


Di polsek tersebut mereka menginap selama 14 hari hingga akhirnya bisa keluar dengan jaminan sejumlah uang disertai kewajiban lapor seminggu 2 kali. Proses hukum ternyata terus berlanjut. Pada 21 Januari 2010, kelimanya disidang di PN Bekasi Kabupaten dan di dakwa telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Kami keberatan karena kelima anak tersebut tidak pernah menyentuh apalagi mengeroyok AT. Selain itu, matinya AT juga karena dirinya sendiri yang terjatuh kemudian membentur ke got sesuai dengan hasil visum dokter," kata kuasa hukum para terdakwa, Donal Richardo.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya