Bekasi – Tentunya kita masih ingat aksi pengeroyokan dan pembakaran terhadap terduga pencuri amplifier musala di Babelan, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Kini pihak Kepolisian setempat telah menangkap dua tersangka aksi pengeroyokan dan pembakaran itu. Kedua tersangka tersebut berinisial NA, 39 tahun dan SU (40).
Kepada polisi, dua tersangka mengakui ikut mengeroyok dan membakar Zoya. “Dikiranya yang dipukuli adalah pencuri sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rizal Marito, Senin, 7 Agustus 2017.
Rizal mengatakan, aksi yang dilakukan keduanya spontan, saat melihat pencuri tertangkap kemudian melakukan penghakiman. Alasannya, mereka geram dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah itu. “Dianggapnya pencuri motor, enggak tahunya hanya pencuri ampli,” kata Rizal.
Kendati demikian, main hakim sendiri tak dibenarkan. Lantaran itu, keduanya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Tak hanya dua tersangka, penyidik kepolisian masih memburu lima orang yang diduga terlibat pembakaran Zoya.
Penyidik sudah mengantongi identitas para pelaku yang sedang diburu tersebut. “Kami meminta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra.
Muhammad Aljahra alias Zoya, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Selain dikeroyok, tubuhnya dibakar massa.
Zoya dikeroyok setelah diduga mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala.
Kepada polisi, dua tersangka mengakui ikut mengeroyok dan membakar Zoya. “Dikiranya yang dipukuli adalah pencuri sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rizal Marito, Senin, 7 Agustus 2017.
Rizal mengatakan, aksi yang dilakukan keduanya spontan, saat melihat pencuri tertangkap kemudian melakukan penghakiman. Alasannya, mereka geram dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah itu. “Dianggapnya pencuri motor, enggak tahunya hanya pencuri ampli,” kata Rizal.
Kendati demikian, main hakim sendiri tak dibenarkan. Lantaran itu, keduanya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Tak hanya dua tersangka, penyidik kepolisian masih memburu lima orang yang diduga terlibat pembakaran Zoya.
Penyidik sudah mengantongi identitas para pelaku yang sedang diburu tersebut. “Kami meminta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra.
Muhammad Aljahra alias Zoya, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Selain dikeroyok, tubuhnya dibakar massa.
Zoya dikeroyok setelah diduga mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala.
Source: Kabarin.co