Penetapan TS sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 29780.32/sb.1/09-2010 pada 1 September lalu. Keterlibatan TS dalam kasus ini menurut Kepala Kejari Cikarang, Undang Mugopal, Selasa (21/9) berdasarkan penelusuran dan penyidikan serta tanggapan ahli.
"Peran tersangka, dengan sengaja mengubah satuan menjadi paket tanpa menyertakan perubahan RKA (rancangan kegiatan anggaran), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Jawa Barat pun menilai perbuatan tersangka telah merugikan negara," katanya.
Menurut Undang, tersangka TS ditetapkan berdasarkan penyidikan lebih lanjut dari tersangka lainnya, dan dari bukti dokumen transaksi. "Justru peran dia adalah ketika mengubah barang yang awalnya didasarkan pada satuan dirubah menjadi paket dengan nilai anggaran yang sama," tuturnya.