Menurut dia, petugas Dishub itu berjumlah 5-7 orang dan menggunakan satu mobil patroli dan tiga sepeda motor. Lokasinya di depan Pemkot Bekasi, di sekitar Pasar Sumber Artha, Jl KH Noer Ali (Kalimalang perbatasan Kota-Kabupaten Bekasi).
“Kalau ada pendamping Polantas, kami tidak keberatan karena selama razia itu mereka kerap mencari-cari kesalahan,” timpal Mulyono, pengusaha angkutan barang di kawasan Delta Silicon, Cikarang Selatan.
Truk pengangkut hasil produksinya sering kena cegat petugas Dishub, menanyakan Buku KIR, STKN, Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) dan Surat Izin Bongkat Mut (IBM). “Kalau semuanya lengkap, petugas minta pengertian,” tutur Mulyono, sambil mengatakan kasihan sopir, karena tidak dibekali uang untuk itu.
MENYALAHI ATURAN
Suroyo, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah menegur Dishub Kota Bekasi karena hingga saat ini masih belum menjalankan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya sudah keluarkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi cq Kepala Dinas Perhubungan di sana , bahwa tindakan aparatnya di lapangan itu sudah melanggar undang-undang,” tegas Suroyo di Jakarta, kemarin.
Disebutkan Suroyo, pada UU 22/2009, kewenangan menghentikan kendaraan di jalan raya tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e.
pihak kepolisian,” katanya. (sumber)