Pelaku bernama Suwarno (50 tahun) dan Suhaemi (45 tahun) ditangkap oleh polisi yang menyamar di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Bekasi. Dari tangan pelaku disita dua paket sabu seberat 2,7 gram.
"Suwarno mengaku mendapat sabu dari Suhaemi," kata anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Brigadir Kepala Satu Marhasil Munthe, seperti dilansir situs Humas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Minggu (7/2). Selain sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam dan sebuah motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6945 BYK.
Di tempat terpisah, polisi membekuk seorang supir yang menjadi pengedar ganja. Pelaku bernama Apit Saputra (28 tahun), ditangkap di Jalan Tridaya Sakti, Tambun, Bekasi.
Polisi yang sudah mengincar pelaku menemukan tiga paket daun ganja kering, di saku belakang celana. "Apit mengaku mendapat daun ganja kering senilai RP 150 ribu itu dari seorang bandar bernama Bachtiar," ujar Marhasil.